JAKARTA - Upaya memastikan pemerataan manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satu langkah penting yang ditekankan adalah pengelolaan rantai pasok bahan baku pangan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN menegaskan bahwa bahan baku untuk SPPG tidak boleh bergantung pada satu pemasok saja, guna mencegah praktik monopoli dan memastikan keterlibatan ekonomi masyarakat sekitar.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam rapat koordinasi bersama kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi se-Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur. Menurutnya, keberagaman pemasok menjadi kunci penting agar pelaksanaan MBG tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
SPPG Didorong Berdayakan Pemasok Lokal
Nanik menegaskan bahwa SPPG seharusnya menjadi ruang pemberdayaan bagi kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, hingga pelaku UMKM di sekitar dapur MBG. Dengan melibatkan banyak pihak, bahan pangan yang digunakan akan lebih beragam dan berkualitas.
“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga pemasok saja. Apalagi supplier (pemasok) itu hanya sekadar perpanjangan tangan mitra SPPG,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta.
Menurutnya, ketergantungan pada pemasok tertentu berpotensi menghambat distribusi manfaat program MBG. Selain itu, dominasi pemasok juga dapat menutup peluang usaha bagi petani, peternak, dan nelayan kecil yang seharusnya menjadi bagian penting dari ekosistem program ini.
Landasan Regulasi Penggunaan Produk Dalam Negeri
Dalam kesempatan tersebut, Nanik juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur tata kelola Program MBG. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang secara tegas mengamanatkan prioritas penggunaan produk dalam negeri.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDes,” ujar Nanik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap SPPG diwajibkan menggunakan produk UMKM serta bahan baku pangan yang berasal dari petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga di sekitar dapur MBG. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan efek berganda berupa peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus ketahanan pangan lokal.
Minimal 15 Pemasok untuk Setiap SPPG
Sebagai bentuk konkret dari upaya mencegah monopoli, Nanik menyampaikan bahwa SPPG harus melibatkan banyak pemasok dalam penyediaan bahan baku pangan. Jumlah tersebut telah ditetapkan secara jelas untuk memastikan tidak ada dominasi dari pihak tertentu.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” ucap Nanik.
Dengan melibatkan banyak pemasok, menurutnya, dapur MBG tidak hanya menjadi pusat distribusi makanan bergizi, tetapi juga motor penggerak ekonomi lokal. Masyarakat sekitar diharapkan dapat merasakan langsung manfaat program melalui peluang usaha dan kerja sama yang terbuka.
Pengawasan Ketat Cegah Praktik Monopoli
Setelah mendengar laporan dari sejumlah kepala SPPG terkait jumlah pemasok dan adanya indikasi dominasi mitra dalam pengaturan pasokan bahan pangan, Nanik langsung mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan koordinator wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk melakukan pengecekan langsung ke seluruh SPPG di wilayah masing-masing.
“Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah supplier yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh mitra/yayasan,” tuturnya.
Selain itu, Nanik meminta agar laporan jumlah pemasok bahan baku pangan di setiap SPPG dapat disampaikan kepadanya dalam waktu sepekan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan di lapangan.
Sanksi Tegas bagi Mitra yang Melanggar
Sebagai tindak lanjut dari pengawasan tersebut, BGN juga menyiapkan langkah penindakan bagi mitra SPPG yang terbukti melanggar ketentuan. Nanik menyatakan akan menugaskan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk menindak mitra yang mendominasi pasokan bahan pangan.
“Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend (hentikan sementara),” ujar Nanik.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mempersulit pelaksanaan program, melainkan memastikan prinsip keadilan dan pemerataan benar-benar terwujud. Dengan sistem pemasok yang terbuka dan beragam, program MBG diharapkan dapat berjalan lebih transparan, berkelanjutan, dan memberi dampak luas bagi masyarakat.
Melalui penguatan pengawasan dan keterlibatan pemasok lokal, BGN optimistis Program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi contoh kebijakan sosial yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga pada penguatan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan nasional.