JAKARTA - Beban tunggakan iuran kerap menjadi kendala bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kembali mengaktifkan kepesertaan mereka.
Kini, BPJS Kesehatan menghadirkan solusi melalui program New Rehab 2.0, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencicil pembayaran iuran tertunggak dengan cara yang lebih fleksibel dan mudah diakses.
Program ini merupakan hasil pengembangan dari skema sebelumnya, yakni Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap Sendiri), yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2022. Dengan pembaruan ini, BPJS Kesehatan berupaya membantu peserta—terutama dari kalangan pekerja mandiri—agar dapat melunasi kewajiban mereka tanpa harus menanggung beban besar sekaligus.
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Pemeriksaan (PKP) BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Beti Rahmawati, menjelaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memberi kemudahan kepada masyarakat yang sempat menunggak iuran agar dapat kembali mengaktifkan kepesertaan JKN.
“Dengan adanya program New Rehab 2.0, kami harapkan ini dapat membantu melunasi tunggakan iuran dan juga meringankan pembayaran karena bisa dilakukan dengan cara mencicil,” ujar Beti.
Kemudahan Melunasi Iuran Bagi Peserta Mandiri
Program New Rehab 2.0 difokuskan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Melalui skema ini, peserta bisa mencicil tunggakan iuran sekaligus membayar iuran bulan berjalan. Dengan demikian, ketika seluruh tunggakan selesai dibayar, status kepesertaan akan otomatis aktif kembali.
Beti menegaskan bahwa kemudahan ini sangat membantu peserta yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan dalam jumlah besar. “Jadi ketika nanti tunggakan sudah dilunasi, kepesertaannya langsung aktif kembali,” jelasnya.
Peserta yang memenuhi syarat bisa mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Program ini dirancang agar seluruh proses administrasi bisa dilakukan secara digital, cepat, dan transparan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal resmi pendaftaran, termasuk melalui petugas telekolektor yang akan menghubungi peserta via telepon untuk membantu proses pendaftaran. Beti menambahkan, “Sementara itu, kanal Pandawa saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk melayani pendaftaran New Rehab 2.0.”
Syarat dan Skema Pembayaran Cicilan yang Fleksibel
Agar bisa mengikuti program New Rehab 2.0, peserta perlu memenuhi beberapa ketentuan dasar. Pertama, peserta harus terdaftar sebagai PBPU atau peserta mandiri. Kedua, peserta memiliki tunggakan iuran antara empat hingga 24 bulan, atau maksimal dua tahun.
Jika seluruh syarat terpenuhi, peserta dapat menentukan skema cicilan sesuai kemampuan finansialnya. Melalui sistem baru ini, peserta dengan tunggakan 4 hingga 24 bulan dapat mencicil hingga setengah kali dari total bulan menunggak, dengan batas maksimal 12 kali cicilan.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tunggakan selama delapan bulan, maka pembayaran bisa dilakukan dalam empat kali cicilan. Sedangkan bagi peserta yang menunggak 24 bulan, dapat melunasi dalam 12 kali cicilan.
Beti menjelaskan bahwa sistem ini dirancang agar lebih realistis dan manusiawi. Peserta tetap diberikan opsi untuk melunasi lebih cepat jika ingin segera mengaktifkan kembali kepesertaan.
“Peserta juga bisa melunasi lebih cepat dari jadwal cicilan jika ingin segera mengaktifkan kepesertaan untuk digunakan,” kata Beti.
Aktif Kembali dan Tetap Bisa Gunakan Layanan Kesehatan
Salah satu keunggulan program New Rehab 2.0 adalah fleksibilitasnya terhadap kondisi peserta. Jika di tengah masa cicilan peserta membutuhkan layanan kesehatan, maka mereka dapat membatalkan program rehab dan langsung melunasi sisa tunggakan untuk segera mengaktifkan kepesertaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan peserta tetap bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan tanpa harus menunggu masa cicilan selesai. Kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen menjaga keberlanjutan akses kesehatan masyarakat.
Menariknya, Beti juga menjelaskan bahwa peserta yang berpindah segmen—misalnya dari peserta mandiri menjadi peserta pekerja penerima upah—juga masih bisa mengikuti program ini, dengan periode cicilan yang bisa lebih panjang sesuai dengan kebijakan dan kemampuan peserta.
Melalui pendekatan ini, BPJS Kesehatan ingin memastikan bahwa tidak ada peserta yang kehilangan akses hanya karena terkendala masalah administrasi atau keterlambatan pembayaran iuran.
Langkah Mudah Mendaftar Program New Rehab 2.0
Untuk mengikuti program ini, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN. Prosesnya dimulai dengan login ke aplikasi, memilih menu “Rehab”, dan mengikuti petunjuk pembayaran yang tersedia. Alternatif lainnya, peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan pendampingan langsung dari petugas.
BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta agar selalu memanfaatkan kanal resmi dalam proses pendaftaran. Hal ini penting untuk menghindari potensi penipuan atau kesalahan administrasi.
“Dengan kemudahan ini, peserta tidak perlu menunda pelunasan iuran, karena kini semua bisa diangsur sesuai kemampuan,” tandas Beti.
Program New Rehab 2.0 diharapkan menjadi jawaban atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat selama ini. Dengan sistem pembayaran yang lebih fleksibel dan digitalisasi layanan, BPJS Kesehatan berupaya memastikan bahwa setiap peserta JKN dapat tetap terjamin haknya untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
Melalui inovasi ini, BPJS Kesehatan tidak hanya mendorong kepatuhan pembayaran iuran, tetapi juga memperkuat keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional. Bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan mereka, program New Rehab 2.0 menjadi peluang besar untuk menata kembali kepesertaan tanpa terbebani tunggakan yang menumpuk.